DisperkimLH Laksanakan Pengawasan dan Penyusunan RAB Pembangunan Rumah Korban Kebakaran
Solok, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Solok melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan fungsi pengawasan teknis sekaligus penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pembangunan kembali rumah warga yang terdampak musibah kebakaran di kawasan Guguak Singkek Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam.
Pembangunan rumah milik Eka Deswarman yang terdampak kebakaran pada Selasa pekan lalu tersebut secara resmi dimulai dengan kegiatan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Solok pada Kamis, 2 April 2026.
Kepala Bidang PKP, Lili Andriani, MT, menyampaikan bahwa Perkim LH berperan dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis dan perencanaan anggaran yang telah disusun.
“Perkim LH bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan pembangunan serta menyusun RAB guna memastikan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pembangunan rumah direncanakan dalam bentuk bangunan semi permanen dengan luas 66 meter persegi yang terdiri dari tiga kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, dan ruang tengah.
Pelaksanaan pembangunan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Solok bersama Baznas serta dukungan masyarakat setempat melalui semangat gotong royong.
Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi teknis maupun anggaran, sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima manfaat.
Diketahui, musibah kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian berupa satu unit rumah beserta perlengkapannya, empat unit sepeda motor, satu unit mesin pompa air, satu unit genset, serta sejumlah peralatan penunjang lainnya.























