10 Pohon Tabebuya Ditanam Kembali sebagai Pengganti Pohon Pelindung yang Ditebang
Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (PerkimLH) menindaklanjuti kewajiban penggantian pohon pelindung dengan melakukan penanaman kembali 10 batang pohon tabebuya di kawasan Jalan Lingkar Utara, tepatnya di belakang Lapas, Jumat (14/8/2026).
Penanaman kembali tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat saat pengajuan permintaan penebangan pohon, mengingat pohon yang ditebang sebelumnya termasuk dalam kategori pohon pelindung.
Sebanyak 10 bibit pohon tabebuya ditanam di kawasan tersebut. Bibit disediakan oleh pemilik PT. Devin Jaya Mandiri sebagai bentuk penggantian terhadap pohon pelindung yang sebelumnya ditebang di kawasan Perumahan Griya Devin Mandiri 3 Laing.
Penanaman kembali 10 pohon tabebuya tersebut diharapkan dapat mendukung penghijauan di kawasan Jalan Lingkar Utara sekaligus menjaga keberadaan vegetasi pelindung di Kota Solok.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok menjaga fungsi lingkungan dan keberadaan ruang hijau di tengah perkembangan kawasan perkotaan.
Kegiatan penanaman didampingi Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dani Satria, SP, bersama Penata Layanan Operasional Afni Widia. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penanaman kembali terlaksana sesuai kesepakatan sekaligus mendukung upaya menjaga fungsi lingkungan di kawasan perkotaan.
Dani Satria menjelaskan, kewajiban mengganti pohon merupakan bagian dari kesepakatan yang ditetapkan ketika pemilik mengajukan permintaan penebangan.
“Karena pohon yang ditebang termasuk pohon pelindung, maka harus diganti dengan bibit baru untuk ditanam kembali. Ini merupakan kesepakatan bersama dan bagian dari upaya menjaga fungsi lingkungan,” ujarnya.
























