Aturan WFH Berlaku, DisperkimLH Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Aturan WFH Berlaku, DisperkimLH Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Solok, infoPublikSolok - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok memastikan seluruh pelayanan publik di bawah tanggung jawabnya tetap berjalan optimal meskipun kebijakan penyesuaian kerja melalui work from home (WFH) diberlakukan.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat internal yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor DisperkimLH, Kamis (23/4), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Solok Nomor 800/188/ED/WSL-2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, S.Sos, menegaskan bahwa unit layanan kebersihan dan persampahan tetap beroperasi normal karena termasuk dalam kategori pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

“Pelayanan kebersihan dan persampahan tetap berjalan seperti biasa. Kami memastikan tidak ada gangguan layanan kepada masyarakat meskipun kebijakan WFH diterapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa bidang tetap menjalankan tugas secara work from office (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan lapangan maupun koordinasi dengan pihak ketiga.

“Untuk bidang tertentu seperti PSU dan PKP yang memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga, tetap dimungkinkan bekerja dari kantor sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Selain itu, DisperkimLH juga mengatur pelaksanaan tugas pegawai agar tetap efektif, termasuk mendorong penyelesaian pekerjaan administratif pada hari kerja awal pekan guna mendukung efisiensi pelaksanaan WFH.

Sekretaris Dinas PerkimLH, Novri Aprilizen, S.STP, M.Si., menambahkan bahwa pegawai yang menjalankan WFH tetap diminta siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

“Seluruh pegawai wajib memastikan komunikasi tetap aktif. Jika diperlukan untuk hadir ke kantor, maka harus siap menjalankan tugas,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran operasional, DisperkimLH juga menerapkan sistem piket bagi pegawai yang melaksanakan WFO sesuai kebutuhan layanan.


Komentar

Tinggalkan komentar