Perubahan APBD 2026 Disiapkan untuk Menjaga Program Prioritas dan Pelayanan Masyarakat

Perubahan APBD 2026 Disiapkan untuk Menjaga Program Prioritas dan Pelayanan Masyarakat

Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok menyiapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, serta kondisi keuangan daerah, dengan tetap menjaga keberlanjutan program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9/2026).

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Mira Harmadia, SS.

Dalam penjelasannya, Wali Kota mengatakan perubahan APBD merupakan agenda konstitusional yang perlu dilaksanakan untuk menyesuaikan kembali rencana keuangan daerah dengan perkembangan dan kondisi yang terjadi.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada perubahan asumsi kebijakan umum anggaran, baik yang dipengaruhi dinamika pendapatan daerah, pergeseran belanja organisasi, maupun pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Langkah penyesuaian ini diambil agar seluruh program pembangunan di Kota Solok tetap berjalan secara terukur, efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, di tengah tantangan sosial ekonomi yang semakin berat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhani.

Dalam struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp590.614.138.150,00. Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp622.822.463.040,06. Kebijakan belanja diarahkan secara selektif untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar, memenuhi komitmen program prioritas daerah, serta menyelesaikan target pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat Kota Solok.

Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06, yang selanjutnya ditutupi melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan tersebut bersumber dari pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang.

Ramadhani menegaskan, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk semakin cermat dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

“Dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Solok, keterbatasan anggaran menuntut kita semua untuk lebih cermat dan bijak dalam menetapkan skala prioritas. Karena itu, sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok sangat krusial dalam mengawal proses pembahasan ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan keterbukaan Pemerintah Kota Solok terhadap berbagai rekomendasi, saran, masukan, maupun kritik konstruktif dari fraksi dan anggota DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen anggaran.

“Kami sangat terbuka terhadap setiap rekomendasi, saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif dari segenap fraksi dan anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan dokumen anggaran ini,” ujarnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal, anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, para kepala OPD, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua TP PKK, Ketua GOW dan KPEPD Kota Solok, pimpinan partai politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan LSM dan organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan, dan para jurnalis.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan pada Senin malam pukul 20.00 WIB dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.


Komentar

Tinggalkan komentar