Satpol PP Kota Solok Lakukan Penegakan Perda Ketertiban Umum Secara Berkala

Satpol PP Kota Solok Lakukan Penegakan Perda Ketertiban Umum Secara Berkala

Solok, InfoPublikSolok — Pemerintah Kota Solok melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) terus melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara berkala sebagai upaya menjaga kondisi kota tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass Kota Solok pada Senin malam (18/5/2026) mulai pukul 22.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam di wilayah Kota Solok.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas) bersama Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Operasional dan Pengendalian, Kasi Linmas, pejabat fungsional muda, serta personel terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi usaha hiburan malam dan menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek serta beberapa pramusaji di lokasi. Seluruh temuan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Damkar Kota Solok untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Kota Solok, Yopi Yanuardo, mengatakan seluruh hasil pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh temuan di lapangan telah kami amankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait izin usaha dan aktivitas operasional di lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Solok, Jimmi Muhara, menegaskan bahwa pengawasan rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penegakan Perda dilakukan secara berkala dan humanis guna memastikan aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kota Solok melalui Satpol PP Damkar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat.


Komentar

Tinggalkan komentar