Satpol PP Damkar Kota Solok Intensifkan Pengawasan Badut Jalanan di Persimpangan Lampu Merah

Satpol PP Damkar Kota Solok Intensifkan Pengawasan Badut Jalanan di Persimpangan Lampu Merah

Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) terus memperkuat pengawasan terhadap ketertiban umum di wilayah kota. Salah satunya melalui pengawasan aktivitas badut jalanan di sejumlah persimpangan lampu merah sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Jumat (15/5/2026) mulai pukul 15.00 WIB dengan menyasar dua titik persimpangan, yakni Lampu Merah Simpang Rumbio dan Lampu Merah Pandan. Kegiatan dilakukan oleh Regu B yang dipimpin langsung Dandru B dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas badut jalanan di kawasan Lampu Merah Pandan. Petugas kemudian memberikan imbauan dan pembinaan secara persuasif agar aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan di area persimpangan demi menghindari potensi gangguan ketertiban dan risiko keselamatan lalu lintas.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP Damkar Kota Solok, Kiki Haryanto, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan aturan berjalan dengan baik di tengah masyarakat.

“Pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, terutama di kawasan persimpangan yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas cukup tinggi. Selain penegakan aturan, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat,” ujar Kiki.

Ia menambahkan, keberadaan aktivitas tertentu di persimpangan jalan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Satpol PP Damkar Kota Solok menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.


Komentar

Tinggalkan komentar