Pemko Solok Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD 2026

Pemko Solok Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD 2026

Solok, InfoPublikSolok – Pemerintah Kota Solok menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian jawaban tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok.

Jawaban Pemerintah Daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (8/9/2026), pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, S.S.

Rapat dihadiri Wali Kota Solok, Wakil Wali Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta kepala OPD se-Kota Solok.

Turut hadir Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua TP-PKK, Ketua GOW dan KPEPD Kota Solok, pimpinan partai politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan LSM, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Solok menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap pandangan umum yang disampaikan empat fraksi DPRD Kota Solok pada rapat paripurna sebelumnya, Senin (7/9/2026).

Pemerintah Daerah menanggapi berbagai catatan, masukan, usulan dan sorotan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, antara lain terkait prioritas anggaran, ketepatan sasaran program, penyaluran dana, pengelolaan aset, serta bantuan sosial.

Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap masukan dari DPRD memperoleh penjelasan dari Pemerintah Daerah sebelum pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Melalui proses pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan dapat membangun kesepahaman dalam penyusunan perubahan APBD, sehingga anggaran yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan, setelah jawaban Pemerintah Daerah disampaikan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan berlanjut di tingkat komisi bersama mitra kerja masing-masing.

“Proses selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembahasan di tingkat komisi-komisi bersama mitra kerja masing-masing komisi,” ujar Fauzi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, pembahasan di tingkat komisi bersama mitra kerja dilaksanakan pada 8 sampai 10 September 2026. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan antara Badan Anggaran DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 sampai 13 September 2026.

Tahapan pembahasan tersebut selanjutnya dijadwalkan bermuara pada persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna pada Senin, 14 September 2026.


Komentar

Tinggalkan komentar