Satpol PP Damkar Kota Solok Lakukan Penertiban Hiburan Malam
Solok, InfoPublikSolok — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Solok melakukan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass Kota Solok, Senin (7/9/2026) malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pramusaji serta sejumlah botol minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Damkar Kota Solok untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP Damkar Kota Solok Kiki Haryanto mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Solok, khususnya pada lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di lokasi hiburan malam. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kiki.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Damkar Kota Solok Jimmi Muhara menegaskan, setiap hasil pemeriksaan di lapangan akan melalui proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Barang yang ditemukan dalam kegiatan ini telah kami amankan untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai aturan,” ungkap Jimmi.
Kegiatan penertiban dipimpin Kabid Trantibum dan Linmas Kiki Haryanto bersama Kabid Penegakan Perda Jimmi Muhara, didampingi Kasi Penyidik, Plt. Kasi Opsdal, Kasi Pengawas, Kasi Linmas, serta personel Satpol PP Damkar Kota Solok.




















