Wali Kota Paparkan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Hadapan DPRD Kota Solok
Solok, InfoPublikSolok — Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Solok.
Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu malam (8/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, dan Mira Harmadia, SS. Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kota Solok,Wakil Walikota Solok, Drs.Suryadi Nurdal, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menegaskan bahwa KUA-PPAS menjadi instrumen penting yang menjembatani perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah. Karena itu, penyusunannya harus mampu menerjemahkan target pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029, sejumlah indikator makro ekonomi dan pembangunan telah ditetapkan sebagai sasaran yang hendak dicapai. Untuk Tahun 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 7,15 persen, tingkat kemiskinan 2,51 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,39 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,33.
Namun, Wali Kota mengingatkan bahwa pencapaian target tersebut tidak mudah di tengah dinamika sosial ekonomi yang terus berkembang.
Bercermin pada capaian tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Solok tercatat sebesar 3,61 persen. Meskipun pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja positif dan berada di atas rata-rata sejumlah daerah di Sumatera Barat, angkanya masih cukup jauh dari target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, tekanan ekonomi nasional maupun global serta kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut semakin terasa karena sekitar 90 persen belanja daerah Kota Solok masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, Pemerintah Daerah dituntut semakin cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.476.542.464.911,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.536.980.626.552,29. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar sekaligus mendukung pencapaian program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.60.438.161.641,29, yang diarahkan untuk menutup defisit anggaran.
Postur tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan fiskal secara terukur, dengan memastikan setiap kebijakan belanja memiliki manfaat nyata dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Seperti yang kita ketahui bersama melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Kota, Kota Solok mendapatkan penambahan pendapatan dari penyesusian TKD sebesar Rp.108.583.349.000,00.
Penggunaan belanja dari penambahan pendapatan tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dengan Surat Edaran Meteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.582.559.377.054,00, yang bersumber dari PAD dan dana transfer.
Sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.614.827.701.944,06, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi serta program-program prioritas daerah dapat terus dilaksanakan.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.32.268.324.890,06 dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Menurut Wali Kota, perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan sejumlah asumsi dan proyeksi kemampuan fiskal daerah, sehingga kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi aktual.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Solok secara resmi menyerahkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Solok untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain kepada DPRD, rancangan tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dikelola Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS sebelum dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Solok dan DPRD.
Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Kota Solok berharap kebijakan anggaran yang disusun mampu menjawab tantangan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, setiap Rupiah anggaran dituntut memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kota Solok.




















