Koordinasi Perangkat Kelurahan IX Korong dengan Polsek Kota Solok, Bahas Keamanan dan Ketertiban

Solok, (InfoPublikSolok) - Kelurahan IX Korong mengadakan rapat koordinasi perangkat Kelurahan pada Jumat, (27/9). Rapat Koordinasi Perangkat Kelurahan IX Korong bertempat di Aula Kelurahan setempat dihadiri oleh Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan yang ada dikelurahan IX Korong.
Hadir juga Kapolsek Kota Solok, Kompol, Milson Joni, SH, Kanit Binmas Polres Solok Kota, Yendra F, Kasat Pol PP Kota Solok yang diwakili oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas, Albetra, dan Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.Sos.
Lurah IX Korong Lega Junaidi Judan dalam sambutannya menjelaskan arti penting dapat ini dilaksanakan sebagai dasar kegiatan dari Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Lubuk sekarah yang selanjutnya di inisiatif oleh pihak Kelurahan IX Korong bersama perangkat Kelurahan dengan melibatkan semua komponen ketua- ketua RT,
"Rapat koordinasi ini sebagai salah satu dari ketentuan Peraturan Daerah Kota Solok nomor 4 Tahun 2022 dimana dalam Perda tersebut telah diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum pada Pasal 16 pasal 17 dan Pasal 20 ayat 1 dan 2," tutup Lega
Sementara itu Kapolsek Kota Solok, Kompol Milson Joni, SH, pada kesempatan tersebut menghimbau kepada perangkat dan masyarakat yang hadir agar memelihara keamanan dan ketertiban di Kelurahan IX Korong.
Dengan banyaknya permasalahan sosial di tengah masyarakat diantaranya penyalahgunaan narkoba, pencurian, asusila, balapan liar dan tawuran, diharapkan agar menjaga keluarga kita agar tidak terlibat dengan permasalahan tersebut
" Dibutuhkan kerjasama semua pihak, RT,RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan semua elemen yang ada dimasyarakat," ucap Milson.
Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 27 November mendatang, Milson menghimbau agar menjaga keluarga agar tidak terlibat money politic dan hal-hal yang bisa merugikan dirinya.
Selanjutnya, kepada pemilik kos-kosan Kapolsek menghimbau agar penghuni kontrakannya tidak terlibat penyalahgunaan gunaan narkoba dan tindakan Asusila, karena akan berdampak buruk kepada lingkungan.
Sementara itu, Kasat Pol PP melalui Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Albetra menjelaskan Tertib Lingkungan. Peraturan Daerah Kota Solok No.4 Tahun 2022, tentang Ketentraman dan ketertiban Umum, Pasal 16 berbunyi ayat 1 menyatakan setiap orang atau badan yang merupakan pemilik, menghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan tanah kapling, perorangan wajib merawat menjaga kebersihan keindahan dan ketertiban dan menyediakan tempat sampah di lingkungannya.
"Agar terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, Kepada masyarakat, pemilik dan pengelola kos-kosan agar memahami dan mematuhi Perda No.4 Tahun 2022 tersebut," pungkas Albetra.
Acara ditutup dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Seksi Pemerintahan Trantib Kelurahan IX Korong, Zulhendri.
Arsip Berita