Pemko Solok Matangkan Persiapan e-Monev KIP 2026 Lewat Helpdesk Pendampingan PPID

Pemko Solok Matangkan Persiapan e-Monev KIP 2026 Lewat Helpdesk Pendampingan PPID

Solok, InfoPublikSolok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan kegiatan pendampingan bagi admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dimulainya tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang secara resmi telah diluncurkan pada 4 Juni 2026 di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 03/KEP/KI-PSB/XI/2025 tanggal 18 November 2025, Pemerintah Kota Solok memperoleh predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 82,71. Untuk meningkatkan capaian tersebut menjadi predikat “Informatif” pada pelaksanaan e-Monev tahun 2026, diperlukan dukungan dan sinergi seluruh OPD dalam melengkapi berbagai indikator penilaian keterbukaan informasi publik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Solok menggelar kegiatan Helpdesk Pendampingan Penginputan Data Daftar Informasi Publik (DIP) yang diikuti oleh 32 admin PPID OPD. Kegiatan berlangsung dalam tiga tahap, yakni pada 15, 17, dan 18 Juni 2026, bertempat di Aula Diskominfo Kota Solok.

Masing-masing OPD diminta menugaskan ASN yang telah ditetapkan sebagai Admin PPID Pelaksana untuk mengikuti kegiatan pendampingan proses penginputan dan pembaruan data sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, peran admin PPID sangat strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Admin PPID menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah. Melalui pendampingan ini, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan peningkatan koordinasi sehingga pengelolaan informasi publik dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Nurzal, Kamis (18/6).

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kota Solok, Daviq Romelos, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan bagi admin PPID merupakan langkah konkret dalam menghadapi pelaksanaan e-Monev KIP Tahun 2026. Kelengkapan data dukung dan ketersediaan Daftar Informasi Publik yang mutakhir menjadi faktor penting dalam proses penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi.

“Melalui pendampingan ini, kami membantu admin PPID OPD dalam melakukan penginputan, pembaruan, dan verifikasi data agar seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik. Dengan demikian, kesiapan Pemerintah Kota Solok dalam menghadapi e-Monev KIP dapat semakin maksimal,” ujar Daviq.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh OPD juga didorong untuk terus memperbarui dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP), baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat. Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui website resmi PPID Kota Solok di https://ppid.solokkota.go.id, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, dan transparan.


Komentar

Tinggalkan komentar